top of page

Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim

Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat 


Buku ini mengkaji tentang rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim tingkat kasasi, khususnya dalam perkara pidana. Dalam konteks hukum Indonesia, keadilan diorganisir oleh pengadilan sebagai sarana mendapatkan keadilan. Peran peradilan dalam menegakkan keadilan merupakan keniscayaan. Sehingga peradilan dipaksa untuk mewujudkan ide-ide abstrak keadilan. Secara yuridis Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum - dan keadilan berdasarkan pancasila. Instrumen penting dari institusi peradilan adalah hakim. Sistem hukum civil law mensyaratkan hakim mewujudkan keadilan dan motif utama dalam dinamisasi pembentukan hukum. 


Buku ini menyajikan:

1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam tingkat kasasi khususnya perkara pidana memunculkan berbagai kontroversi baik di ranah akademik maupun di ranah praktis. Kontroversi tersebut memperlihatkan jika putusan-putusan hakim agung tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kontroversi tersebut antara lain; kontroversi formal, kontroversi substantif, dan kontroversi paradigmatis pemikiran;


2) Penalaran hukum hakim dalam tingkat kasasi menunjukkan, bahwa penalaran hakim masih terlingkupi oleh kaidah-kaidah normatif dan berkecenderungan pragmatis. Penalaran hukum hakim terpola menjadi tiga pola pemikiran yaitu, penalaran hakim parsial, penalaran hakim etis, dan penalaran hakim pragmatis;


3) Konstruksi baru pertimbangan hukum hakim berhubungan erat dengan bagaimana hakim dalam bersikap. Selain sikap, paradigma berpikir hakim menjadi pijakan kedua, Paradigma berpikir hakim selama ini berparadigma positifistik menimbulkan sebuah putusan-putusan yang tidak diterima oleh semua pihak, Berkenaan dengan penalaran hukum hakim, tawaran metode-metode baru harus dipersiapkan sebagai bahan dasar. Metode konstruksi dan hermeneutika menjadi alternatif hakim agung untuk menafsirkan dan merumuskan putusan-putusan hukum, 


Deskripsi buku

Penulis : Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H

Penerbit : Prenadamedia Group

Halaman : 354

Ukuran : 15 x 23 cm

Bahasa : Indonesia



Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum

Rp 120.000Harga
Kuantitas
    bottom of page